Penelitian ini membahas mengenai Analisis Penerapan Prinsip Pembiayaan Syariah (Murabahah) Pada BMT Bina Ummat Madani Di Desa Cintamanis Baru Kecamatan Air Kumbang. Adapun rumusan masalah pada penelitian ini ialah (1) Bagaimana penerapan pembiayaan murabahah pada BMT Bina Ummat Madani di Desa Cintamanis Baru Kecamatan Air Kumbang (2) Bagaimana penerapan prinsip syariah pada pembiayaan murabahah pada BMT Bina Ummat Madani di desa Cintamanis Baru Kecamatan Air Kumbang. Pada penelitian ini peneliti menggunakan metode kualitatif deskriptif kualitatif yang bertujuan menjelaskan penerapan prinsip pembiayaan syariah (murabahah). Hasil dari penelitian ini akan dideskripsikan dengan perhitungan metode kualitatif dari hasil data lapangan dengan menggunanakan metode pengumpulan data wawancara, dokumentasi, observasi dan menggunakan teknik pengumpulan data triangulasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) penerapan pembiayaan murabahah pada BMT Bina Ummat Madani telah diterapkan dengan baik sesuai dengan peraturan yang dijalankan dan berlandaskan pada Fatwa DSN-MUI No.04/DSN-MUI/IV/2000 (2) penerapan prinsip pembiayaan syariah (murabahah) pada BMT Bina Ummat Madani telah diterapkan sesuai dengan prinsip pembiayaan syariah yaitu prinsip keadilan, prinsip, kemaslahatan, prinsip kejujuran dan kebenaran yang sesuai syariat islam dan berlandaskan pada Al-Qur’an & Hadits, Fatwa DSN-MUI, AD/ART, dan PERSUS.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023