Agama merupakan way of life bagi umat Islam. Agama mengandung makna social ekonomi dan politik. Di Indonesia, pasca-Suharto era, agama telah dimanifestasikan dalam berbagai aspek, termasuk salah satunya hukum zakat. Pemerintah pusat dan daerah telah menetapkan peraturan-peraturan terkait pengelolaan zakat, baik sebagai sarana untuk mendistribusikan kesejahteraan kepada masyarakat maupun sebagai sarana untuk meningkatkan sumber daya keuangan pemerintah. Di Sumatera Barat, zakat adalah bagian penting dari strategi daerah untuk mengumpulkan dana untuk program-program yang berkaitan dengan kemiskinan, untuk program pengendalian bencana alam, serta untuk menangani akibat social dari krisis keuangan regional dan global. Artikel ini mengeksplorasi makna social ekonomi dan politik zakat di Sumatera Barat. Zakat telah menyediakan sumber pendapatan daerah yang memungkinkan pemerintah daerah mengakumulasi sumber daya alternatif dengan cara memanfaatkan peningkatan nilai-nilai agama di masyarakat dan secara selektif mendistribusikannya untuk meningkatkan popularitas mereka.
Copyrights © 2023