Kemajuan teknologi telah membawa perubahan signifikan di berbagai sektor, termasuk dalam perekonomian, seperti fintech yang mencakup transaksi saham, transfer dana, investasi ritel, dan pinjaman online. Pinjaman online menjadi sorotan di Indonesia karena dianggap mempermudah akses ke dana dengan cepat. Penelitian ini bertujuan untuk memahami regulasi pinjaman online dan perlindungan konsumen dalam perspektif Islam, menggunakan metode kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Hasil penelitian menunjukkan adanya pengaturan dan pengawasan oleh OJK terkait pinjaman online, tetapi belum ada regulasi yang menghukum pelaku pinjaman online ilegal. Pelanggaran hak asasi manusia terjadi karena minimnya pemahaman masyarakat tentang pinjaman online dan kurangnya regulasi yang melindungi informasi individu. Penelitian juga mencakup pemahaman yang beragam tentang e-book, dengan e-book tentang pinjaman online dalam perspektif Islam membantu meningkatkan pemahaman masyarakat. Saran yang muncul adalah untuk meningkatkan kualitas e-book dan mengembangkan kontennya. Perlindungan hukum dan pengawasan yang ketat dalam fintech, termasuk Peer to Peer Lending dan Market Aggregator, sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang adil dan aman bagi konsumen.
Copyrights © 2023