Pencucian uang sebagai suatu kejahatan pertama kali diatur dan diancam pidana di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, yang didasarkan pada bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan interpretasi dan sistematisasi antar peraturan perundang-undangan. Dalam KUHAP beban pembuktian ini terletak pada penuntut umum sedangkan dalam undang-undang tindak pidana pencucian, beban pembuktian telah bergeser kepada terdakwa, hal ini dikenal dengan sistem pembalikan beban pembuktian. Konsep dan pengaturan pembalikan beban pembuktian dalam penanganan perkara tindak pidana pencucian uang berdasarkan ketentuan pasal 77 dan 78 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dilaksanakan melalui perintah Hakim kepada Terdakwa untuk membuktikan bahwa asal usul Harta Kekayaan yang terkait dengan perkara dan telah disita pada tahap penyidikan dan penuntutan, bukan berasal atau terkait dengan tindak pidana asal (predicate crime).
Copyrights © 2023