Nikel menjadi sumber daya alam yang Indonesia miliki dengan jumlah yang sangat banyak. Sifatnya yang tidak dapat diperbaharui memerlukan pengelolaan sebaik mungkin agar manfaatnya dirasakan maksimal seluruh bangsa Indonesia. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mewajibkan bagi penambang untuk melakukan pemurnian dalam negeri. Pada Januari 2023 terdapat 111 smelter nikel dan terdapat 97 smelter nikel yang menggunakan bijih nikel saprolite dengan teknologi pirometalurgi. jika bijih nikel dikonsumsi 450 juta ton per tahun maka besar kemungkinan akan kehabisan cadangan dalam waktu dekat. keadaan tersebut menjadi urgensi bagi pemerintah untuk mengeluarkan moratorium smelter nikel. Pemerintah diberikan kewenangan yang diwakili oleh Menteri untuk mengeluarkan kebijakan nasional mengenai tata kelola Minerba dan Pemerintah juga diberikan tanggung jawab untuk menetapkan kebijakan nasional. Moratorium atau pemberhentian ini diberikan kepada smelter dengan teknologi pirometalurgi yang memanfaatkan bijih nikel jenis saprolite karena jumlahnya tidak seimbang dengan cadangannya. Kebijakan moratorium ini dibuat untuk menjaga ketersediaan cadangan nikel dengan mempertimbangkan cadangan yang ada melalui data dari Kementrian ESDM dan merujuk pada Undang-Undang.
Copyrights © 2023