Perjanjian kredit yang diikuti dengan jaminan menimbulkan perjajian tambahan. Perjanjian gadai yang merupakan salah satu perjanjian tambahan dengan hadirnya benda jaminan. Benda jaminan menjadi tanda untuk menjamin pemenuhan prestasi dalam perjanjian tersebut. Action Figure gundam yang menjadi benda jaminan merupakan benda yang dikategorikan sebagai mainan/dekorasi yang memiliki nilai ekonomis dan dalam pemelihraannya sedikit rumit dibutuhkan agar jaminan ini tidak rusak ataupun hilang dibutuhkan tanggung jawab dalam pemeliharaannya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tanggung jawab para pihak baik pemberi gadai maupun penerima terhadap pemeliharaan action figure gundam sebagai benda jaminan gadai. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normaive yang bersifat kualitatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Dengan hasil penelitian pembagin hak dan kewajiban para pihak dan benda jaminan berada pada penerima gadai maka ia bertanggung jawab atas benda jaminan yang hilang atau rusak karena kelalaiannya dengan merujuk pada KUHPerdata.
Copyrights © 2023