Berdasarkan data harian Tribun Lampung, meningkatnya kasus pencurian ternak telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat, khususnya bagi para petani pemilik ternak. Berdasarkan permasalahan tersebut, tujuan penelitian ini adalah untuk 1) Mengetahui upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pencurian ternak sapi di wilayah hukum Polsek Kabupaten Pringsewu; dan 2) Mengetahui faktor penghambat dalam upaya penanggulangan tindak pidana pencurian ternak sapi di wilayah Polsek Kabupaten Pringsewu. Penelitian ini menggunakan pendekatan masalah yaitu Pendekatan Normatif dan Pendekatan Empiris. Teknik Pengumpulan data menggunakan wawancara terstruktur kepada 3 narasumber. Analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif, kemudian ditarik kesimpulan dengan menggunakan metode Induktif. Hasil penelitian didapat bahwa upaya Kepolisian Sektor Pringsewu dalam penanggulangan tindak pidana pencurian hewan ternak adalah berupa upaya Non-Penal dan upaya penal. Upaya Non-Penal antara lain 1) Melakukan Sosialisasi atau himbauan kepada masyarakat terkait Tindak Pidana Pencurian Hewan Ternak; 2) Melakukan patroli ke beberapa desa dan wilayah yang dinilai memiliki kemungkinan akan di lakukan pencurian; 3) Pembuatan kandang bersama 1 (satu) titik minimal 15 ekor sapi dalam satu kandang; dan 4) Meningkatkan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling), sedangkan upaya penal berupa melakukan kegiatan strong point atau razia-razia ke tempat-tempat rumah pemotongan hewan setelah adanya laporan mengenai tindak pidana pencurian hewan ternak. Selain itu, berbagai faktor yang menghambat upaya penanggulangan ini berupa 1) Faktor hukumnya sendiri (Undang-Undang); 2) Faktor Penegak Hukum; 3) Faktor sarana atau fasilitas; 4) Faktor masyarakat; dan 5) Faktor kebudayaan.
Copyrights © 2023