Kegiatan Industri di berbagai daerah di Indonesia pada kenyataannya masih dihadapkan dengan persoalan pengelolaan limbah industri yang berpotensi mengakibatkan pencemaran lingkungan dan akan mengganggu keseimbangan lingkungan hidup. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah untuk 1) Mengetahui penerapan sanksi terhadap perusahaan yang melakukan lingkungan hidup; dan 2) Mengetahui kendala hukum yang timbul dalam praktik penerapan sanksi terhadap perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan hidup. Penelitian ini menggunakan pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Jenis penelitian hukum ini bersifat deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, didapat bahwa penerapan sanksi terhadap perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan hukum administrasi dan hukum pidana. Selain itu, kendala-Kendala Hukum yang Timbul dalam Praktik Penerapan Sanksi terhadap Perusahaan yang Melakukan Pencemaran Lingkungan Hidup adalah a) Sumber daya manusia penegak hukum masih terbatas; b) Tindak lingkungan hidup belum menjadi prioritas; c) koordinasi antar Instansi dalam penanganan tindak pidana lingkungan; d) profesionalisme penegak hukum; e) Kendala sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum; dan f) Ketergantungan penerapan hukum pidana lingkungan terhadap hukum administratif.
Copyrights © 2023