Indonesia merupakan negara kepulauan dengan keanekaragaman sumber daya alam hayati dan non hayati di dalamnya. Di Indonesia, sumber daya hayati dan ekosistemnya sangat melimpah sehingga menjadikan salah satu modal dasar pembangunan nasional yang cukup potensial dan strategis. Namun seiring dengan berjalannya waktu, sumber daya alam di Indonesia mengalami kerusakan yang disebabkan oleh manusia-manusia yang tidak bertanggung jawab. Salah satu kerusakan habitat yangterjadi adalah terhadap bunga edelweiss rawa yang terletak di Ranca Upas, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kerusakan ini disebabkan oleh para pemotor trail yang melintas di wilayah konservasi bunga edelweiss.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi bunga edelweiss sebagai tanaman yang dilindungi serta kebijakan hukum bagi pelaku pengrusakan bunga edelweiss sebagai tumbuhan yang dilindungi. Jenis penelitian ini bersifat yuridis normatif, dimana akan mengkaji menggunakan undang-undang yang terkait. Aksi pemotor yang merusak lahan bunga edelweiss tersebut tentunya melanggar hukum, terlebih bunga edelweiss ini termasuk bunga yang dilindungi yang mana tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Selain itu, di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Hayati dan Ekosistem terdapat hukuman pidana selama paling lama 10 tahun penjara bagi siapapun yang melakukan pengrusakan terhadap bunga edelweiss sebagai bunga dilindungi.
Copyrights © 2023