PPJB adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh calon penjual dan calon pembeli suatu tanah/bangunan sebagai pengikatan awal sebelum para pihak membuat Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Permasalahan dalam penelitian ini adalah kedudukan hukum akta PPJB yang dibuat sebagai kelanjutan adanya utang piutang antara para pihak. Perlindungan hukum bagi pembeli dalam akta PPJB yang merupakan kelanjutan adanya utang piutang. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa Perlindungan hukum bagi pembeli dalam akta PPJB yang merupakan kelanjutan adanya utang piutang. Perlindungan hukum terhadap para pihak yang diberikan dalam PPJB sangat kuat karena sifat pembuktian dari PPJB yang dibuat di hadapan pejabat umum dalam hal ini notaris, yaitu dengan cara menandatangani akta tersebut dihadapan Notaris atau pejabat yang ditunjuk untuk pengesahan tanda tangan dengan menjelaskan isinya terlebih dahulu kepada para pihak kemudian dilakukan penandatanganan dihadapan Notaris atau pejabat umum yang berwenang memiliki pembuktian yang sangat kuat sesuai dengan pembuktian dari akta autentik.Kata kunci: akta, pengikatan, jual beli, utang, piutang
Copyrights © 2023