Jurnal Notarius
Vol 2, No 1 (2023): Volume 2 Number 1 Januari - Juni 2023

PERLINDUNGAN HUKUM ATAS PENGIKATAN PERJANJIAN JUAL BELI TANAH YANG BELUM BERSERTIFIKAT DI KOTA BANDA ACEH

Firdansyah Firdansyah (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
28 Jul 2023

Abstract

PPAT/Notaris memberikan solusi yaitu membuat suatu perjanjian yang bersifat mengikat antara pembeli dan penjual, dalam hal ini dikenal dengan nama PPJB, yang mana pada praktiknya sering menimbulkan permasalahan, baik konflik yang bersumber dari pembeli, penjual. Pengaturan hukum PPJB atas   tanah yang belum bersertipikat di Kota Banda Aceh telah ditegaskan dalam Pasal 1338 KUHPerdata dengan berlandaskan pada pemberian surat kuasa terlebih dahulu yang terdapat dalam Pasal 1792 KUHPerdata, sehingga putusan majelis hakim berdasarkan pada surat kuasa terlebih dahulu.  Kekuatan hukum perjanjian pengikatan jual beli tanah yang belum bersertipikat terdapat dalam Pasal 1338 KUHPerdata dengan iktikad baik, ini menjadi kekuatan hukum dalam pembuktian di persidangan.Perlindungan hukum atas pengikatan perjanjian jual beli atas tanah yang belum bersertipikat perlindungan hukum terhadap pemenuhan hak-hak para pihak apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi atau ingkar janji dalam PPJB sangat tergantung kepada kekuatan dari Perjanjian Pengikatan Jual beli yang dibuat. Kata kunci: perjanjian, jual beli, tanah, sertifikatTRANSLATE with x EnglishArabicHebrewPolishBulgarianHindiPortugueseCatalanHmong DawRomanianChinese SimplifiedHungarianRussianChinese TraditionalIndonesianSlovakCzechItalianSlovenianDanishJapaneseSpanishDutchKlingonSwedishEnglishKoreanThaiEstonianLatvianTurkishFinnishLithuanianUkrainianFrenchMalayUrduGermanMalteseVietnameseGreekNorwegianWelshHaitian CreolePersian //  TRANSLATE with COPY THE URL BELOW Back EMBED THE SNIPPET BELOW IN YOUR SITE Enable collaborative features and customize widget: Bing Webmaster PortalBack//

Copyrights © 2023