Adanya transaksi perdagangan melalui internet yang dikenal dengan nama e-commerce menimbulkan permasalahan baru berupa perdagangan barang bermerek palsu yang lebih murah dari segi biaya produksi dengan mendompleng nama dan reputasi merek yang sudah terkenal. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah aspek perlindungan hukum terhadap merek terdaftar dalam mengatasi pelanggaran merek di situs e-commerce ditinjau Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Hasil penelitian menunjukkan: aspek perlindungan dalam mengatasi pelanggaran merek di situs e-commerce belum secara gamblang dan langsung disebutkan dalam regulasi hukum di Indonesia, melainkan disebutkan dalam pasal-pasal yang berkaitan erat atas perlindungan hukum yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.Kata kunci: merek, terdaftar, pelanggaran, transaksi elektronik
Copyrights © 2023