Perusahaan asuransi memberikan jaminan atas kelangsungan kehidupan bank dari risiko kerugian ekonomi, yakni risiko tidak dikembalikannya kredit yang telah dikucurkan kepada debiturnya. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pertanggungjawaban hukum perusahaan asuransi terhadap pembayaran klaim asuransi jiwa kredit usaha rakyat dalam hal debitur meninggal dunia dimana perjanjian asuransi jiwa yang disebut dengan polis berlaku apabila telah ditutup (telah ada persesuaian kehendak). Perlindungan hukum terhadap lembaga perbankan apabila terdapat penolakan pembayaran klaim akibat nasabah tidak memiliki itikad tidak baik dalam memberikan informasi yang benar dalam pembukaan perjanjian asuransi jiwa kredit, bukanlah menjadi tanggung jawab bank. Kata kunci: perbankan, asuransi, kredit, klaim
Copyrights © 2023