Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda yang menjadi objek jaminan, yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu. Pada dasarnya jaminan fidusia tidak lepas dari suatu kontrak atau perjanjian. Apabila salah satu pihak melanggar kesepakatan dalam kontrak, maka pihak tersebut wajib menerima konsekuensi atau akbat hukum yang telah disepakati bersama. Pada prakteknya sering terjadi konflik atau perselisihan antara kreditur dengan debitur atas tindakan wanprestasi. Perjanjian dengan jaminan fidusia oleh pihak kreditur kepada debitur harus dilaksanakan dengan itikad baik dengan menggunakan asas pacta sunt servanda (janji harus ditepati). Berikut permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimana kepastian Hukum terhadap perjanjian para pihak sesuai dengan Asas Pacta Sunt Servanda untuk Pihak yang telah Wanprestasi. Penelitian hukum ini menghasilkan bahwa hak dan kewajiban pihak lessor dan lessee wajib tercantum dalam isi perjanjian yang telah disepakati dan disertakan klausula yang menyatakan kapan lahirnya wanprestasi atau kapan dinyatakan salah satu pihak telah melakukan wanprestasi. Sehingga dapat memberi suatu kepastian hukum atas aturan yang menyatakan kapan jaminan fidusia dapat dieksekusi. Dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 99/PU- XVIII/2020, maka hak-hak dari pihak lessee dapat terlindungi dari tindakan semena-mena yang dilakukan pihak lessor. Kata Kunci : Perjanjian, Jaminan, Fidusia, Eksekusi
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023