Tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polesk Bandar Pasir Mandoge umumnya terutama di areal perkebunan lebih banyak dikategorikan sebagai tindak pidana ringan. Beberapa kasus pencurian di areal perkebunan itu kemudian ada sebagian yang diselesaikan melalui musyawarah secara kekeluargaan meskipun beberapa juga kasus pencurian ringan itu dilanjutkan proses ketahap berikutnya. Model penyelesaian tindak pidana pencurian di atas lahan perkebunan di Polsek Bandar Pasir Mandoge diarahkan kepada penyelesaian secara kekeluargaan atau dilakukan upaya perdamaian atau melalui restorative justice. Penggunaan restorative justice dikarenakan kasus pencurian di areal perkebunan itu tergolong tindak pidana ringan. Hambatan yang dihadapi oleh Polsek Bandar Pasir Mandoge dalam menyelesaikan kasus tindak pidana pencurian di atas lahan perkebunan serta solusi yang diambil untuk menyelesaikan kasus-kasus pencurian itu adalah faktor kurangnya anggota kepolisian, faktor minimnya anggaran dan fasilitas, dan faktor masyarakat. Kata kunci: model, penyelesaian, sengketa, pencurianTRANSLATE with x EnglishArabicHebrewPolishBulgarianHindiPortugueseCatalanHmong DawRomanianChinese SimplifiedHungarianRussianChinese TraditionalIndonesianSlovakCzechItalianSlovenianDanishJapaneseSpanishDutchKlingonSwedishEnglishKoreanThaiEstonianLatvianTurkishFinnishLithuanianUkrainianFrenchMalayUrduGermanMalteseVietnameseGreekNorwegianWelshHaitian CreolePersian // TRANSLATE with COPY THE URL BELOW Back EMBED THE SNIPPET BELOW IN YOUR SITE Enable collaborative features and customize widget: Bing Webmaster PortalBack//
Copyrights © 2023