Pencemaran lingkungan akibat limbah pabrik kelapa sawit sering dilakukan oleh korporasi atau badan hukum. Meskipun UU PPLH telah mengatur tentang bentuk-bentuk sanksi hukum bagi korporasi, namun nyatanya pencemaran lingkungan yang dilakukan tetap saja terjadi. Sanksi hukum bagi korporasi yang terbukti melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan antara lain penjara, denda dan pidana tambahan, namun upaya penegakan hukumnya masih saja tidak efektif dalam praktiknya. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa kebijakan hukum pidana terkait dengan korporasi yang terlibat pencemaran lingkungan akibat limbah pabrik kelapa sawit masih mengandalkan pemenjaraan sebagai hukuman bagi korporasi dan pengurusnya, meskipun ada juga pidana denda yang diterakan dalam UUPPLH. Bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi yang melakukan pencemaran lingkungan akibat limbah pabrik kelapa sawit terletak pada asas kesalahan yang menjadi pijakan teoritik sistem pertanggungjawaban pidana sesuai dengan rumusan delik dalam ketentuan Pasal 98 hingga Pasal 115 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Kata kunci: kebijakan, korporasi, pencemaran, lingkunganTRANSLATE with x EnglishArabicHebrewPolishBulgarianHindiPortugueseCatalanHmong DawRomanianChinese SimplifiedHungarianRussianChinese TraditionalIndonesianSlovakCzechItalianSlovenianDanishJapaneseSpanishDutchKlingonSwedishEnglishKoreanThaiEstonianLatvianTurkishFinnishLithuanianUkrainianFrenchMalayUrduGermanMalteseVietnameseGreekNorwegianWelshHaitian CreolePersian // TRANSLATE with COPY THE URL BELOW Back EMBED THE SNIPPET BELOW IN YOUR SITE Enable collaborative features and customize widget: Bing Webmaster PortalBack//
Copyrights © 2023