Pembagian dividen sebagai pemenuhan hak bagi pemegang saham menjadi kewajiban Direksi manakala Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar menentukannya. Hak pemegang saham dalam menentukan alokasi pembagian dividen sesuai dengan jumlah hak suara yang dimilikinya dan dilakukan dalam forum RUPS. Kewajiban Direksi dalam penetapan pembagian dividen timbul apabila Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar menentukannya dan apabila kewajiban tersebut tidak dilakukan maka akan menimbulkan tanggung jawab bagi direksi tersebut. Putusan pengadilan dalam perkara pembagian dividen kepada pemegang saham ini telah menerapkan hukum dengan benar namun Direksi dalam perkara ini dapat dimintakan pertanggungjawabannya.Kata kunci: tanggung jawab, direksi, dividen, saham
Copyrights © 2023