Jurnal Notarius
Vol 2, No 2 (2023): Volume 2 Number 2 Oktober 2023

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH DALAM PENGIKATAN JAMINAN PRODUK GADAI TABUNGAN EMAS PEGADAIAN

Hisbah Rahmatan Putra (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
27 Oct 2023

Abstract

Pegadaian mempunyai kuasa penuh untuk menjual barang jaminan tersebut apabila pihak nasabah tidak mampu lagi membayar hutangnya pada saat jatuh tempo. Barang jaminan gadai tetap milik nasbah tetapi dikuasai oleh Pegadaian. Penelitian hukum ini menghasilkan bahwa Perlindungan hukum terhadap nasabah dalam pengikatan jaminan produk Gadai Tabungan Emas Pegadaian dilakukan secara preventif dan secara represif, Mekanisme pelaksanaan pengikatan Jaminan produk Gadai Tabungan Emas Pegadaian yakni ada dua cara untuk melakukan layanan gadai tabungan emas, yaitu datang langsung ke outlet Pegadaian terdekat atau via aplikasi Pegadaian Digital Service (PDS), terhadap hambatan dan solusi dalam pelaksanaan pengikatan jaminan produk Tabungan Emas Pegadaian adalah dalam proses menggadai saldo tabungan emas dengan menggunakan aplikasi Pegadaian Digital Service, tidak ada verifikasi swafoto sebagaimana pinjam meminjam secara online pada umumnya, dan tidak adanya perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh nasabah, sehingga tidak memberikan informasi secara jelas mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam pengikatan jaminan gadai tersebut Kata kunci: nasabah, jaminan, gadai, tabungan emas

Copyrights © 2023