Anak merupakan titipan dan anugerah dari Allah SWT yang harus senantiasa diperhatikan martabatnya. KUH Perdata memberikan batasan antara anak sah dan anak tidak sah atau anak luar kawin. Anak luar kawin merupakan anak yang lahir di luar perkawinan yang sah antara kedua orang tuanya. Seorang anak yang lahir di luar kawin tidak mendapatkan hak atas hak materil dan moral yang seharusnya diterima anak dari bapaknya, seperti, hak asuh anak, perwalian bagi anak perempuan, dan hak mewaris setelah kematian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa anak luar kawin dapat diakui kedua orangtua atau salah satu apabila melakukan pengakuan. Dalam KUH Peradata Anak luar kawin yang diakui oleh orangtuanya secara tidak langsung sudah terlindungi karena kedudukannya sama seperti anak sah.Kata kunci: perlindungan, anak, luar kawin, diakui
Copyrights © 2023