Jurnal Notarius
Vol 2, No 1 (2023): Volume 2 Number 1 Januari - Juni 2023

PEMULIHAN HAK-HAK KORBAN AKIBAT TINDAKAN PENIPUAN YANG DILAKUKAN OLEH PT. FIRST ANUGERAH KARYA WISATA

Januardi Simbolon (Universitas Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
01 Aug 2023

Abstract

Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3096K/Pid.Sus/2018, yang menguatkan putusan pengadilan terdahulu yang amarnya menyatakan aset  First Travel dirampas untuk negara telah berimplikasi pada hilangnya hak-hak korban (calon jamaah). Upaya memperoleh hak-haknya, kemudian para jamaah melalui perwakilannya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Tergugat (Andika Surachman) selaku direktur dari PT. First Anugerah Karya Wisata. Namun gugatan tersebut dinyatakan tidak diterima oleh majelis hakim sesuai putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor : 52/Pdt.G/2019/PN. Dpk. Upaya yang dapat dilakukan para korban dalam memulihkan hak-haknya terkait penipuan yang dilakukan oleh pengurus PT First Anugerah Karya Wisata) adalah dengan cara diajukannya Peninjauan Kembali oleh terpidana, dengan tujuan agar lembaga peninjauan kembali mengubah isi putusan Mahkamah Agung Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 terkait dengan aset fisrt travel. Selanjutnya para penggugat dan/atau jamaah dapat melanjutkan proses PKPU, untuk kemudian mengajukan permohonan pailit. Upaya terakhir adalah dengan mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Negeri Depok. Kata kunci: pemulihan, hak-hak,  korban, penipuanTRANSLATE with x EnglishArabicHebrewPolishBulgarianHindiPortugueseCatalanHmong DawRomanianChinese SimplifiedHungarianRussianChinese TraditionalIndonesianSlovakCzechItalianSlovenianDanishJapaneseSpanishDutchKlingonSwedishEnglishKoreanThaiEstonianLatvianTurkishFinnishLithuanianUkrainianFrenchMalayUrduGermanMalteseVietnameseGreekNorwegianWelshHaitian CreolePersian //  TRANSLATE with COPY THE URL BELOW Back EMBED THE SNIPPET BELOW IN YOUR SITE Enable collaborative features and customize widget: Bing Webmaster PortalBack//

Copyrights © 2023