Di Indonesia penggunaan internet sebagai media informasi multimedia membuat beragam karya digital dapat digandakan dan disebarluaskan dalam waktu singkat, salah satunya karya fotografi pada sosial media Instagram, karya fotografi merupakan salah satu hak cipta yang dilindungi. Kurangnya sosialisasi terhadap masyarakat terkait pemahaman serta kesadaran terhadap hak-hak yang dilindungi merupakan faktor terjadinya pelanggaran hak cipta, yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Salah satu pelanggaran hak cipta atas karya fotografi di media sosial Instagram yakni terjadi antara online shop SSAN OS dan online shop KIREINA SC, yang mana online shop KIREINA SC mengunduh dan mengupload foto produk milik online shop SSAN OS tanpa izin dan mempergunakannya untuk tujuan komersil. Berdasarkan hasil penelitian, maka perlindungan hak cipta fotografi di media sosial Instagram diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang bertujuan melindungi hak ekslusif dari suatu karya cipta.Kata kunci: karya, fotografi, instagram, persetujuan
Copyrights © 2023