Dalam rangka menyikapi perkembangan kondisi tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), pemerintah untuk beberapa kalinya telah membentuk peraturan perundang-undangan yang menunjang terjadinya Pelaksanaan Pemanfaatan dan Pengelolaan Barang Milik Negara. Salah satunya adalah Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama dengan sistem Build, Operate, and Transfer (BOT) diatas sebidang tanah milik TNI-AD dengan Sertipikat Hak Pakai atas nama Departemen Pertahanan dengan pihak ketiga dalam jangka waktu tertentu, yang pada dasarnya akan sama-sama memberikan keuntungan nilai ekonomi bagi para pihak apabila pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Akibat Hukum Pembatalan terhadap Perjanjian BOT antara Direktorat Kesehatan TNI-AD dengan PT Sukhawati Loka Funeral dibatalkan atas persetujuan salah satu pihak yang mengalami kerugian, Perjanjian Kerjasama BOT yang dimuat dalam Surat Nomor SPK/087/XII/ 2006 tanggal 1 Desember 2006 dan Nota Kesepahaman tentang Sewa-Menyewa tanggal 27 November 2006 adalah batal demi hukum karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata jo Pasal 1320 KUHPerdata jo Pasal 1317 KUHPerdata jo Pasal 3 Ayat (2) Akta Perjanjian Kerjasama Nomor: 2 tanggal 11 Februari 2002 jo Akta Perubahan Nomor : 2 tanggal 15 Mei 2002 serta diperpanjang dengan Akta Perubahan Perpanjangan Nomor : 3 tanggal 15 Mei 2002 jo Pasal 5 ayat (1) sd ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.06/2010 tentang Pemanfaatan BMN di lingkungan TNI.Kata kunci: kedudukan, pemerintah, barang, milik negara
Copyrights © 2023