Pasal 28 ayat (1) UUPA, Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu tertentu, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan. Hak Guna Usaha, dapat dinikmati oleh Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum yang telah didirikan di Indonesia menurut hukum Indonesia serta berkedudukan di Indonesia. Tanah yang diberikan dalam Hak Guna Usaha ialah tanah negara. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa akibat hukum yang ditimbulkan terhadap sertifikat Hak Guna Usaha dalam kesalahan menetapkan batas adalah pemberian ganti rugi. Penyelesaian hukum terkait dengan adanya pemegang sertifikat Hak Guna Usaha akibat kesalahan menetapkan batas tanah adalah melalui litigasi dalam hal ini di Pengadilan Tata Usaha Negara maupun nonlitigasi yang lazimnya diselesaikan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).Kata kunci: sertifikat, hak guna usaha, kesalahan, batas tanah
Copyrights © 2023