Setelah Pemerintah menerbitkan ketentuan baru berupa Peraturan Menkumham Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pengesahan Koperasi yang merupakan wujud peralihan kewenangan dari Kementerian Koperasi dan UMKM kepada Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang hukum, dalam hal ini Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Dengan keluarnya peraturan tersebut, maka bagi Koperasi yang ingin membuat akta Perubahan Anggaran Dasar tidak perlu lagi mengurusnya lewat Kementerian Koperasi, tetapi dapat langsung menghadap Notaris yang telah mendapat pembekalan untuk itu yaitu NPAK untuk melakukan konsultasi dan melakukan pengesahan Perubahan Anggaran Dasar secara Online melalui layanan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Mekanisme pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi prosesnya dilakukan dengan melalui beberapa tahapan penting yang diawali dengan pemeriksaan dokumen legal, kelengkapan berkas, kemudian pemeriksaan berkas dan setelah lengkap kemudian diakses pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dengan cara mengisi form daftar isian serta mengikuti tahap demi tahap dan berakhir dengan cetak SK Perubahan Anggaran Dasar sebagai bukti telah mendapat pengesahan dari KemenkumhamKata kunci: notaris, akta, perubahan, anggaran dasar, koperasi
Copyrights © 2023