Di era otonomi daerah, kebijakan pendidikan dikembangkan oleh pemerintah pusat, daerah dan masyarakat mengacu pada UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembiayaan pendidikan sangat dibutuhkan untuk kebutuhan operasional, dan penyelenggaraan sekolah berdasarkan kebutuhan riil yang terdiri dari gaji, kesejahteraan pegawai, peningkatan kegiatan belajar mengajar, pemeliharaan dan pengadaan sarana dan prasarana, peningkatan pembinaan siswa, peningkatan kemampuan profesional guru, administrasi sekolah dan pengawasan. Proses belajar mengajar akan berjalan optimal jika tujuan yang ingin dicapai memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sesuai dengan rencana. Namun hingga saat ini dunia pendidikan Indonesia termasuk pendidikan dasar masih dihadapkan pada berbagai permasalahan yang sangat serius dan kompleks, mulai dari rendahnya alokasi anggaran dari segi bantuan dana dari pemerintah, kurang memadainya pelatihan peningkatan kompetensi profesional guru disebabkan kecilnya anggaran pendidikan di Indonesia.
Copyrights © 2023