Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan terkait kedudukan hukum dari keuangan negara yang ada pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta menjelaskan mengenai prinsip business judgment rules dalam tata kelola BUMN. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kontradiksi pengaturan antara Undang-Undang Keuangan Negara dan Undang-Undang BUMN dalam konteks penafsiran frasa “keuangan negara yang dipisahkan”. Dalam Undang-Undang Keuangan Negara menentukan bahwa keuangan negara yang dipisahkan pada permodalan BUMN merupakan bagian dari rezim keuangan negara, sedangkan sebaliknya dalam Undang-Undang BUMN menentukan bahwa keuangan negara yang dipisahkan pada permodalan BUMN bukan merupakan rezim keuangan negara sehingga menjadi tanggungjawab BUMN sepenuhnya. Akan tetapi meskipun begitu berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XI/2013 telah mengamanatkan bahwa pengawasan keuangan negara yang ada pada BUMN, didasarkan pada prinsip business judgment rules agar tidak menghambat kinerja perusahaan dalam menjalankan usahanya. Kata Kunci: Keuangan Negara; Badan Usaha Milik Negara; Business Judgment Rule.
Copyrights © 2022