Tipe penelitian ini adalah penelitian normatif. Penelitian normative yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara melakukan pengkajian perundang-undangan yang berlaku dan diterapkan suatu permasalahan hukum tertentu.pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekataan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conseptual approach) dan pendekatan historis (historical approach) dan dengan menggunakan analisis preskriptif. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui tentang Penolakan Pemeriksaan Secara Virtual Pada Pembuktian Atas Terdakwa Rizieq Shihab Disituasi Covid-19. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis, maka penulis menarik kesimpulan bahwa dalam Penolakan Pemeriksaan Secara Virtual Pada Pembuktian Atas Terdakwa Rizieq Shihab Disituasi Covid-19 perbuatan terdakwa dalam perkara ini apakah telah sesuai dengan KUHP.Namun Persidangan melalui teleconference harus dilakukan karena adanya himbauan untuk melakukan social distancing dari pemerintah pusat pasca penetapan Status Keadaan Darurat terkait pandemi Covid-19 melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020. Habib Rizieq merupakan Tokoh Ulama Islam Indonesia yang saat ini menyandang status sebagai tersangka berdasarkan melanggar pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyrights © 2023