Jurnal Lakidende Law Review (DELAREV)
Vol. 2 No. 2 (2023): DELAREV (AGUSTUS)

MENAKAR YURISDIKSI PRA PERADILAN DAN KONSEP RECHTER COMMISARIS DI DALAM RUU KUHAP

Alvan Kharis (Universitas Nahdlatul Ulama Sulawesi Tenggara)



Article Info

Publish Date
18 Aug 2023

Abstract

Tipe Penelitian ini merupakan Penelitian Yuridis Normatif. Penelitian Yuridis Normatif merupakan metode penelitian yang dilakukan dengan cara menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan, teori-teori dan konsep-konsep. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approach) dan pendekatan historis (historical approach). Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui, menelaah dan mengkaji yurisdiksi, substansi, hakikat dan pengaturan dari Konsep Hakim Pemeriksa atau Rechter Commisaris dalam RUU KUHAP dan komparasi antara Konsep Hakim Pemeriksa atau Rechter Commisaris dengan Lembaga Pra Peradilan dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Bahwa Konsep Hakim Pemeriksa atau Rechter Commisaris didalam Konsep RUU KUHAP lahir dikarenakan lembaga Pra Peradilan dengan kelemahan dan keterbatasan yurisdiksinya dianggap sangat terbatas dan tidaklah mampu menemukan Kebenaran Materiil (Materiele Waarheid) sebagaimana tujuan daripada Hukum Pidana itu sendiri yaitu mencari dan menemukan Kebenaran Materiil (Materiele Waarheid). Hal ini dikarenakan Lembaga Pra Peradilan Yurisdiksi dan Kewenangannya hanya terbatas pada aspek Formil belaka. Disisi lain Lembaga Pra Peradilan juga dianggap belum berjalan sebagaimana konsep dasarnya yaitu “Habeas Corpus” yang merupakan konkretisasi Perlindungan Hak Asasi Manusia,karena Hakim Pra-Peradilan hanya berada pada Yurisdiksi Post Vacum atau Post Facto sehingga Hakim Pra-peradilan sama sekali tidak memiliki pengetahuan pada Fase Pra Ajudikasi terkecuali sangat terbatas pada surat yang diterbitkan oleh Penyidik, itupun terhadap surat a quo, proses diterbitkanya dengan cara seperti apa dan bagaimana, entah dengan cara melawan hukum maupun dengan cara yang tidak dibenarkan secara hukum, maka Hakim Pra peradilan sama sekali tidak akan mengetahui hal tersebut, karena tidak berada pada yurisdiksinya dan tidak pula terlibat langsung pada fase tersebut. Lembaga Pra Peradilan yang dimaktub didalam KUHAP lebih cenderung kepada proses uji Administratif belaka dan tidak mampu menjangkau ruang uji terkait keabsahan Asas Yuridis dan Asas Nesesitas secara materiil serta tidak mampu menguji apakah bukti permulaan yang cukup sebagai dasar penetapan status tersangka guna melakukan upaya paksa (dwang middelen) itu sah secara materill, diperoleh dari mana maupun dengan cara seperti apa, lembaga ini tidak didesain untuk menjangkau dan menjawab hal demikian, tentu hal ini sangat jauh berbeda dengan konsep awalnya yaitu “Habeas Corpus”. Artinya Lembaga Pra-Peradilan dengan segala bentuk keterbatasannya dalam regulasi KUHAP masih sangat memerlukan Peninjauan secara Signifikan, Holistik bahkan Evaluatif yang cenderung Eksessif disebabkan peran lembaga Pra Peradilan dalam proses pidana (Strafproces) sangatlah pasif (Lijdelijkheid). Maka Atas hal tersebut lahirlah konsep Hakim Pemeriksa atau Rechter Commisaris didalam RUU KUHAP sebagai solusi baru untuk memperbaiki masalah dan kelemahan-kelemehan pada lembaga Praperadilan dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

go

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Lakidende Law Review (DELAREV) diterbitkan Fakultas Hukum Universitas Lakidende. Jurnal ini didedikasikan sebagai media pembahasan hukum yang berisi artikel atau hasil peneltian yang ditulis oleh para ahli, ilmuwan, praktisi, reviewer dan mahasiswa di bidang hukum. Jurnal Lakidende Law Review ...