Pendahuluan: Perawat sebagai tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik mandiri wajib memiliki izin dalam bentuk SIPP yang diatur dalam Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 dan Pasal 19 Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Metode penelitian merupakan penelitian hukum yuridis normatif yang meneliti tentang analisis yuridis terhadap Putusan Pengadilan No. 109/Pid.Sus/2019/PN Kbu tentang tindak pidana menjalankan praktik keperawatan tanpa surat izin dengan menggunakan 4 (empat) pendekatan, yaitu pendekatan kasus (case approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conseptual approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Hasil penelitian izin praktik keperawatan telah diatur secara khusus dalam ketentuan Pasal 19 Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan dan Hakim dalam memutus perkara No. 109/Pid.Sus/2019/PN Kbu tidak menjatuhkan sanksi pidana kepada terdakwa yang melakukan tindakan prmbedahan bisul yang berakibat kematian korban sebagaimana dakwaan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang No. 36 Tahun 2014, termasuk delik materiil yang harus ada hubungan kausalitas. Majelis hakim menilai tidak dilakukan autopsi terhadap korban menjadi kurangnya scientific evidence kasus ini sulit untuk dibuktikan. Kesimpulan Sehingga dari penelitian ini disarankan Dinas Kesehatan dan organisasi profesi lebih proaktif dalam melakukan pembinaan kepada perawat agar tidak berpraktik secara illegal dan Hakim dalam memutus perkara No. 109/Pid.Sus/2019/PN Kbu.
Copyrights © 2023