NOTARIUS
Vol 16, No 2 (2023): Notarius

Upaya Hukum Suami Istri Atas Perjanjian Perkawinan Yang Terlambat Dicatatkan

Rafiqa Awwalin Nastiti (Prοgram Studi Magister Kenοtariatan, Fakultas Hukum, Universitas Dipοnegoro Semarang)
Agus Sarono (Fakultas Hukum, Universitas Dipοnegoro Semarang)



Article Info

Publish Date
31 Aug 2023

Abstract

AbstractThe marriage agreement is an agreement between prospective husband and wife before or during marriage, which regulates the consequences of marriage law in accordance with Indonesian law, including Civil Code, Law No. 1 of 1974 concerning Marriage, Compilation of Islamic Law, and MK Decision No. 69/PUI-XIII/2015. According to Indonesian law, marriage agreements need to be signed by a notary and recorded by marriage recording officials. However, sometimes a married couple is delayed in registering their marriage agreement to the marriage recording official. The purpose of this study is to examine the result of the law of marriage agreements that are late and their legal efforts. This research method uses normative juridical research. The results of the study were concluded that the marriage agreement that was not recorded would have legal consequences, namely the legal consequences of the agreement, the legal consequences of marriage property, as well as legal consequences in third parties. The legal effort that can be done is to submit an application to the Judge of the State Justice to issue a determination that instructs the marriage recording employee to record the marriage agreement.Keyword: marriage agreement; registration; third partyAbstrak Perjanjian perkawinan adalah kesepakatan antara calon suami dan istri sebelum atau saat pernikahan, yang mengatur konsekuensi hukum pernikahan sesuai dengan hukum Indonesia, termasuk KUHPerdata, Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, serta putusan MK No. 69/PUI-XIII/2015. Menurut hukum Indonesia, perjanjian perkawinan perlu ditandatangani oleh Notaris dan dicatatkan oleh pejabat pencatat perkawinan. Namun, terkadang pasangan suami istri tertunda dalam mencatatkan perjanjian perkawinan mereka pada pejabat pencatat perkawinan. Tujuan penelitian ini yaitu untuk meneliti akibat hukum perjanjian perkawinan yang terlambat dicatatkan dan upaya hukumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian disimpulkan bahwa perjanjian perkawinan yang tidak dicatatkan akan menimbulkan akibat hukum yaitu akibat hukum terhadap perjanjian tersebut, akibat hukum terdapat harta perkawinan, serta akibat hukum pada pihak ketiga. Adapun upaya hukum yang dapat dilakukan adalah mengajukan permohonan ke hakim pengeadilan negeri untuk mengeluarkan penetapan yang menginstruksikan kepada pegawai pencatat perkawinan agar melakukan pencatatan perjanjian kawin tersebut.Kata kunci: perjanjian perkawinan; pencatatan; pihak ketiga.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

notarius

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan ruang lingkup cakupan Notarius meliputi Hukum Perdata, Hukum Perjanjian, Hukum Pajak, Hukum Bisnis, Hukum Perikatan, Hukum Adat, Hukum Petanahan, Prinsip Pembuatan Akta, dan Hukum Administrasi Kenotariatan. dan Semua Artikel yang tekait langsunga dengan ruang lingkut kajian adan atau sudi ...