NOTARIUS
Vol 16, No 2 (2023): Notarius

Efektifitas Penerapan “Notifikasi Pra Merger” Berdasarkan Sudut Hukum Persaingan Usaha

Amadea Muljanto (Citra Garmen Pekalongan)
Kholis Roisah (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang)



Article Info

Publish Date
31 Aug 2023

Abstract

AbstractThe actions of business actors in implementing the merger have legal consequences for many parties, both for the business actors themselves and for the general public. One of the stages in implementing a merger is the merger notification stage. Writing this article, aims to study examines the effectiveness of pre-merger notifications compared to post-merger notifications based on the perspective of business competition law. The writing method is done by normative juridical, namely reviewing the relevant laws and regulations and the implications of each existing regulation. The results of the study show that the regulation regarding post-notification of mergers has proven to be ineffective in achieving the existing goals, so it is necessary to apply an obligation for companies to carry out pre-notifications because it is the most appropriate effort where KPPU is no longer placed in the position of reviewer but actually carries out Efforts to prevent the worst possible occurrence from the merger through initial selection before the merger is legally active.Keywords: merger; notification; business; actor.AbstrakTindakan pelaku usaha dalam pelaksanaan merger menimbulkan akibat hukum bagi banyak pihak, baik bagi pelaku usaha itu sendiri, maupun bagi masyarakat umum. Salah satu tahapan dalam pelaksanaan merger adalah tahapan notifikasi merger. Penulisan artikel ini, bertujuan untuk mengkaji mengenai efektifitas notifikasi pra merger dibanding notifikasi post merger berdasarkan kacamata hukum persaingan usaha. Metode penulisan dilakukan dengan yuridis normatif yaitu mengkaji peraturan perundang-undangan terkait serta implikasi dari setiap peraturan yang ada. Hasil penelitian menunjukkan  bahwa pengaturan mengenai post notifikasi merger telah terbukti kurang efektif untuk mencapai tujuan yang ada, sehingga perlu diterapkannya kewajiban bagi perusahaan untuk melakukan pra notifikasi karena merupakan upaya yang paling tepat dimana KPPU tidak lagi ditempatkan dalam posisi pe-review melainkan benar-benar menjalankan upaya pencegahan kemungkinan terburuk dari yang dapat terjadi dari merger melalui penyeleksian pada awal sebelum merger aktif secara yuridisKata kunci: merger; notifikasi; pelaku; usaha.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

notarius

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan ruang lingkup cakupan Notarius meliputi Hukum Perdata, Hukum Perjanjian, Hukum Pajak, Hukum Bisnis, Hukum Perikatan, Hukum Adat, Hukum Petanahan, Prinsip Pembuatan Akta, dan Hukum Administrasi Kenotariatan. dan Semua Artikel yang tekait langsunga dengan ruang lingkut kajian adan atau sudi ...