Tujuan penelitian ini yakni guna mengetahui bagaimana peran serta tanggung jawab notaris/PPAT pada pemecahan sertifikat hak milik dengan mengaitkan dengan ketentuan hukum maupun peraturan yang ada. Metode yang digunakkan ialah metode penulisan hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan analisis konsep aturan dimana artikel ini akan mengaitkan tanggung jawab Notaris/PPAT dengan undang-undang yang berlaku. Akibat yang diharapkan penelitian ini pembaca mengetahui peran Notaris/PPAT dalam pemecahan berupa memproses sertifikat hak milik sampai terbitnya sertifkat baru dan tanggung jawab yang berupa tanggung jawab moral, profesi, dan hukum.
Copyrights © 2023