Jurnal Analisis Hukum
Vol. 6 No. 2 (2023)

Pertanggungjawaban Pidana Content Creator pada Konten yang Bernuansa Pornografi di Indonesia

Wayan Santoso Santoso (Universitas Ngurah Rai Denpasar)



Article Info

Publish Date
02 Oct 2023

Abstract

Perkembangan teknologi membawa perubahan sosial yang signifikan dan membuat dunia menjadi tanpa batas. Konten asusila, juga dikenal sebagai pornografi online, merupaka suatu jenis kejahatan di media sosial yang sedang populer sekarang ini. Berdasarkan penjelasan tersebut tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui larangan pornografi pada konten di dunia maya dan mengkaji pertanggungjawaban pidana bagi content creator pada konten yang bernuansa pornografi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif yang menggunakan peraturan perundang-undangansebagai objek dan menangani masalah dengan melihat sumber kepustakaan dan teori norma yang sudah ada. Bahan hokum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan hukum dikumpulkan dengan mencatat, mengutip, membaca, dan meringkas literatur. Temuan penelitian ini adalah larangan pornografi pada Konten di dunia maya dan pertanggungjawaban pidana bagi content creator pada konten yang bernuansa pornografi bahwa pembuat konten pornografi atau asusila dapat dijerat oleh Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 1 Ayat (1), serta Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

JAH

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Analisis Hukum (JAH), terdaftar ISSN: 2620-4959 (Online) dan ISSN:2620-3715 (Print). Jurnal Analisis Hukum adalah jurnal hukum yang digagas oleh Fakultas Hukum dan Magister Ilmu Hukum Undiknas Denpasar, terbit dua kali setahun pada Bulan April dan September. Jurnal Analisis Hukum hendak ...