Sumber data dalam penelitian ini adalah ketua komisi bidang fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Sekretaris komisi bidang fatwa MUI Sumut, dan beberapa Masyarakat Sumatera Utara. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif bertujuan untuk mengetahui bagaimana strategi komunikasi yang digunakan oleh Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara dalam menyosialisasikan fatwanya. Dalam mengumpulkan data penulis melakukan metode observasi, wawacara, dan dokumentasi. Data penelitian yang terkumpul dianalisis dengan menggunakan tehnik analisis. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa strategi yang digunakan oleh Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara adalah dengan dua cara, yakni secara langsung, yakni melalui sosialisasi, Muzakarah juga melalui kerja sama dengan pemerintahan. Sedangkan secara tidak langsung, dilakukan melalui group-group whatsapp, facebook dan web. Sedangkan hambatan yang diperoleh yakni sebatas terkendala jarak dan waktu, serta masyarakat yang kadang sulit untuk mengakses melalui media online
Copyrights © 2023