Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU–XIII/2015 memberikan tafsir konstitusional terhadap ketentuan Pasal 29 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya mengenai perjanjian perkawinan, sehingga memperluas pengertian dan ruang lingkup perjanjian perkawinan berkaitan dengan waktu pembuatan, isi dan berlakunya perjanjian perkawinan. Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi ini juga memperluas subjek pembuat perjanjian yang jika sebelumnya hanya calon suami dan calon istri, sekarang pasangan suami-istri yang sudah melangsungkan perkawinan juga bisa membuat perjanjian perkawinan. Perluasan ketentuan mengenai perjanjian perkawinan ini tidak boleh lepas dari syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan tidak boleh menyimpang dari asas perjanjian, yaitu asas konsensualisme, asas kebebasan berkontrak, dan asas kepribadian.
Copyrights © 2017