Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, menjelaskan akta tanah harus dibuat dan penandatanganannya dilakukan didepan PPAT yaitu sebelum pemilik, penjual, saksi-saksi menandatangani, maka PPAT harus membaca terlebih dahulu baru dilakukan penandatanganan dan yang terakhir menandatangani adalah PPAT. Penandatanganan bukan di depan PPAT dapat menimbulkan akibat hukum seperti tidak ada kepastian hukum, akta PPAT tidak bernilai seperti akta otentik, tidak memenuhi syarat formil dan PPAT dapat dikenakan sanksi. Permasalahan dalam pembahasan ini adalah apa syarat-syarat dalam peralihan hak atas tanah dan bagaimana pelaksanaan peralihan hak atas tanah. Pendekatan yang digunakan dalam kajian ini yaitu yuridis normatif. Kajian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data skunder belaka. Adapun maksud penggunaan metode pendekatan yuridis normatif dalam penelitian ini adalah disamping meneliti bahan-bahan pustaka yang ada, juga melihat kasus-kasus yang berkembang dimasyarakat sebagai bahan pelengkap.
Copyrights © 2017