Artikel ini mengkaji pandangan dan respons aktivis perempuan di Yogyakarta terhadap aturan poligami dalam perundang-undangan Indonesia. Ini adalah penelitian kualitatif. Data diperoleh dari para aktivis perempuan yang aktif di lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Yogyakarta dengan menggunakan pendekatan kesetaraan gender. Penelitian ini mendapatkan temuan bahwa Pertama, para aktivis perempuan di Yogyakarta memandang poligami sebagai kekerasan yang dilegalkan oleh negara kepada perempuan. Kedua, alasan dibolehkannya poligami dalam undang-undang hanya berdasarkan pada kelemahan pihak perempuan, dengan mengabaikan kelemahan yang juga mungkin ada apa pihak laki-laki. Ketiga, terdapat unsur ketidakadilan gender dalam alasan-alasan diperbolehkannya poligami dalam aturan perundang-undangan Indonesia.
Copyrights © 2020