Dalam dua dekade terakhir, perkembangan teknologi telah membuat eksistensi karya intelektual seperti open-source software dengan nilai ekonomis berkembang cukup pesat. Namun, fenomena tersebut tidak terlepas dari perdebatan seperti menyoal kewajiban dalam mencatatkan perjanjian lisensi hak cipta program komputer seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang telah dianggap menghambat proses kreativitas dan menambah panjang proses birokrasi. Maka, penelitian ini berupaya untuk meninjau kembali kewajiban untuk mencatatkan perjanjian lisensi hak cipta diperlukan guna merekonstruksi aturan yang ada hingga menghadirkan prespektif baru dalam memandang OSS sebagai salah satu sumber utama dalam mengembangkan program komputer. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun pencatatan perjanjian lisensi diperlukan sebagai alas pembuktian, pencatatan telah dianggap menambah panjang proses birokrasi yang dapat mengurangi minat untuk berkreativitas. Selain dari itu, kewajiban dalam mencatatkan perjanjian lisensi hak cipta telah menimbulkan kerancuan dikarenakan hak cipta tidak wajib untuk didaftarkan.
Copyrights © 2023