Korupsi dikelompokkan menjadi 7(tujuh) jenis, salah satunya adalah gratifikasi. Dimana gratifikasi adalah sebuah pemberian atau hadiah dalam arti luas baik yang diterima didalam negeri maupun diluar negeri. Perilaku masyarakat yang tidak enakan sewaktu-waktu dapat dimanfaatkan oleh beberapa oknum dan dapat menimbulkan tindak pidana korupsi jenis gratifikasi. Sebenarnya terdapat dua jenis gratifikasi yaitu gratifikasi yang terlarang dan gratifikasi yang boleh diterima.
Copyrights © 2023