DE'RECHTSSTAAT
Vol. 9 No. 2 (2023): JURNAL HUKUM DE'RECHTSSTAAT

TANDA TERIMAKASIH YANG DAPAT BERUJUNG TINDAK PIDANA KORUPSI JENIS GRATIFIKASI

Vira Nurliza (Universitas Djuanda)
Dadang Suprijatna (Fakultas Hukum Universitas Djuanda)
Juan Ishaq Sentosa (Fakultas Hukum Universitas Djuanda)
Anggi Muhammad AFF (Fakultas Hukum Universitas Djuanda)



Article Info

Publish Date
26 Sep 2023

Abstract

Korupsi dikelompokkan menjadi 7(tujuh) jenis, salah satunya adalah gratifikasi. Dimana gratifikasi adalah sebuah pemberian atau hadiah dalam arti luas baik yang diterima didalam negeri maupun diluar negeri. Perilaku masyarakat yang tidak enakan sewaktu-waktu dapat dimanfaatkan oleh beberapa oknum dan dapat menimbulkan tindak pidana korupsi jenis gratifikasi. Sebenarnya terdapat dua jenis gratifikasi yaitu gratifikasi yang terlarang dan gratifikasi yang boleh diterima.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

LAW

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JURNAL HUKUM "DE'RECHTSSTAAT" adalah Jurnal Hukum yang diterbitkan oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Djuanda Bogor. Terbit pertama kali pada bulan Maret tahun 2015, dan terbit secara berkala 2 kali dalam satu tahun yaitu pada bulan Maret dan September, penggunaan nama ...