Isu kepemimpinan perempuan, menurut pandangan Al-Qur’an merupakan tema perdebatan yang masih aktual dan kontroversial diperbincangkan hingga saat ini. Ayat yang sering dipakai dalam kepemimpinan perempuan yaitu Q.S An-Nisa (4) : 34 yang menjadi langganan ketidakbolehan bahkan keharaman perempuan menjadi seorang pemimpin yaitu Q.S An-Nisa (4) :34. Dengan menjadikan ayat Al-Qur’an sebagai tameng untuk menolak peran perempuan menjadi seorang pemimpin, ayat ini berhasil meyakinkan beberapa masyarakat umat Islam termasuk yang masih awam dengan tafsir. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan atau disebut dengan library research. Penelitian kepustakaan merupakan salah satu jenis penelitian kualitatif yang biasanya dilakukan dengan cara tidak turun ke lapangan, sehingga penelitian berdasarkan karya-karya tertulis. Penelitian ini berfokus pada usaha menafsirkan ulang Q.S An-Nisa (4): 34 dengan menggunakan pendekatan ma’na cum maghza yang dimulai dari sisi kebahasaan, konteks historis, dan konteks kekinian. Hasil penelitian pada penelitian ini: 1) terjadinya diskriminasi terhadap perempuan bermula dari pemahaman tekstual dan penafsiran gender terhadap Q.S An-Nisa: 34, 2) pesan dalam ayat ini bukan larangan seorang perempuan menjadi pemimpin, tetapi apabila seseorang ingin menjadi pemimpin maka harus memiliki kelebihan baik dari segi keilmuan, religiusitas maupun finansial. 3) Q.S An-Nisa :34 bukan ayat normatif namun ayat historis yang menggambarkan situasi-kondisi bangsa Arab saat ayat turun.
Copyrights © 2023