Angka kegagalan nasional alat kontrasepsi IUD adalah 0,8 per 100 akseptor,artinya 1 dari 100 akseptor mengalami kegagalan saat menggunakan IUD.Kesehatan reproduksi perempuan merupakan hak asasi manusia bagi setiapperempuan, petugas kesehatan dalam memberikan Pelayanan (health care) harusmemperhatikan persetujuan tindakan medis (informed consent), serta dalam halmemberikan informasi kepada pasien perihal diagnosa, terapi dengan berbagaialternatif, tentang cara kerja, perasaan sakit, kemungkinan penyembuhan,keuntungan dan kerugian terapi, informasi complicatie frequenti, informasi tentangefek langsung atau tidak langsung setelah adanya tindakan.Tujuan dari penelitian ini secara umum adalah untuk mengetahuiperlindungan hukum bagi pasien terhadap kasus Komplikasi/kegagalan dalampemasangan IUD. Metode penelitian Yuridis Sosiologis, dengan spesifikasipenelitian deskriptif analitik. Responden dalam penelitian ini adalah Kepala BagianKesehatan Keluarga Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Kepala Cabang IBI KotaYogyakarta, Bidan, Pasien. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah upaya untukmengurangi risiko komplikasi atau kegagalan dalam pemasangan IUD adalahdengan mengikuti pelatihan CTU atau pasang cabut IUD Implant, peningkatanpengetahuan melalui seminar-seminar, adanya supervisi vasilitatif dari Puskesmaske Bidan Praktik Mandiri, dengan Dinas Kesehatan dan Organisasi Profesi IkatanBidan Indonesia, kemudian diadakannya Audit Pelayanan Medik KeluargaBerencana jika terdapat kasus kegagalan. Perlindungan hukum bagi pasien terhadapkasus kegagalan pemasangan IUD, secara prinsip akibat dari pelaku perbuatanmelawan hukum baik disengaja maupun tidak disengaja, wajib menggantikankerugian (moril maupun materiil) terhadap pihak-pihak yang dirugikan, dilaporkanke Puskesmas setempat dan dilaporkan ke BKKBN untuk diberikan penjelasan danganti rugi terhadap kegagalan yang terjadi.
Copyrights © 2018