Penghindaran pajak merupakan cara pengurangan pajak secara legal dengan tujuan untuk meminimalkan beban pajak dengan memanfaatkan celah-celah dalam ketentuan perpajakan suatu negara untuk memaksimalkan jumlah laba setelah pajak, karena dalam hal ini pajak merupakan unsur pengurangan laba. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh Good Corporate Governance, corporate risk, dan capital intensity terhadap tax avoidance baik secara parsial maupun simultan. Populasi dalam penelitian ini adalah perusahaan sub sektor perbankan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2018-2021 yang berjumlah 43 perusahaan. Metode penentuan sampel menggunakan metode purposive sampling dengan beberapa kriteria yang telah ditentukan maka terdapat 10 perusahaan dengan pengamatan selama 4 tahun, sehingga sampel dalam penelitian ini adalah 40 data. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis regresi linier berganda dengan program SPSS 26. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara parsial Good Corporate Governance dan capital intensity tidak berpengaruh terhadap tax avoidance, sedangkan corporate risk berpengaruh negatif terhadap tax avoidance. Secara simultan Good Corporate Governance, corporate risk, dan capital intensity berpengaruh terhadap tax avoidance.
Copyrights © 2023