Hak dan wewenang otonomi yang dilimpahkan otoritas pusat kepada otoritas daerah otonom memiliki sebuah tuntutan untuk mengelola, meningkatkan kinerja keuangan, dan mencapai efektivitas pajak yang tertuang di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penelitian ini bertujuan untuk menelaah kinerja keuangan, efektivitas pajak dan memperoleh gambaran atas realisasi APBD Pemerintah Kota Pontianak Tahun 2018-2022.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kuantitatif deskriptif dan sumber data yang digunakan adalah data sekunder berupa data APBD Kota Pontianak Tahun 2018-2022 yang dapat di akses pada lama resmi Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan.Temuan dari penelitian ini menyatakan kinerja pendapatan daerah Kota Pontianak tahun 2018-2022 masih tergolong kurang memuaskan. Di sisi lain, kinerja belanja daerah Kota Pontianak tahun 2018-2022 tergolong cukup baik serta efektivitas pajak daerah mengalami fluktuasi setiap tahunya dengan rata rata efektivitas sebesar 87,8% dan tergolong cukup efektif. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menambah pengetahuan, wawasan, bahan referensi atau evaluasi mengenai kinerja APBD serta efektifitas pajak daerah.
Copyrights © 2023