Juris Humanity: Jurnal Riset dan Kajian Hukum Hak Asasi Manusia
Vol. 2 No. 1 (2023)

DISPARITAS PENEGAKAN HUKUM KEIMIGRASIAN INDONESIA (PRINSIP HUKUM ADMINISTRASI NEGARA)

Jatmiko, sigit (Unknown)
hartanto (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Sep 2023

Abstract

Pelaksanaan penegakan hukum keimigrasian di Yogyakarta melibatkan sejumlah pendekatan dan langkah-langkah guna menjaga ketertiban dalam persoalan keimigrasian, memastikan keamanan nasional terjaga, dan menegakkan peraturan keimigrasian. Berdasarkan beberapa penelitian sebelumnya, terdapat lima kendala utama dalam pelaksanaan penegakan hukum keimigrasian di Kantor Imigrasi Yogyakarta. Fenomena ini mengungkapkan permasalahan mendasar yang berkaitan dengan kerangka hukum, tumpang tindih dalam konsep pengawasan keimigrasian, serta bias dalam tindakan keimigrasian. Dalam penelitian ini, dengan merujuk pada prinsip-prinsip Hukum Administrasi Negara, dilakukan analisis normatif-empiris dengan fokus pada kerangka hukum dan perbedaan perlakuan dalam penegakan hukum keimigrasian di Kantor Imigrasi Yogyakarta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum ada ketentuan yang menguraikan jenis pelanggaran imigrasi yang akan mengakibatkan Tindakan Administratif Imigrasi (TAK), dan terdapat diskresi bagi petugas Imigrasi dalam menentukan apakah akan menerapkan TAK atau menuntut pidana, sehingga menciptakan perbedaan dalam penegakan hukum imigrasi. Dapat disarankan bahwa perlu ada revisi peraturan perundang-undangan terkait keimigrasian yang memperjelas kriteria pelanggaran keimigrasian dan proses peradilan terhadap orang asing.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

humanity

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Fokus Jurnal Juris Humanity  adalah menerbitkan naskah kajian penelitian atau gagasan konseptual. Kami tertarik dengan topik-topik yang berkaitan dengan masalah Hukum di Indonesia dan di seluruh dunia, di antaranya: Penegakan Hak Asasi Manusia Hak ekonomi sosial dan budaya Hukum perlindungan Hak ...