Pelaksanaan penegakan hukum keimigrasian di Yogyakarta melibatkan sejumlah pendekatan dan langkah-langkah guna menjaga ketertiban dalam persoalan keimigrasian, memastikan keamanan nasional terjaga, dan menegakkan peraturan keimigrasian. Berdasarkan beberapa penelitian sebelumnya, terdapat lima kendala utama dalam pelaksanaan penegakan hukum keimigrasian di Kantor Imigrasi Yogyakarta. Fenomena ini mengungkapkan permasalahan mendasar yang berkaitan dengan kerangka hukum, tumpang tindih dalam konsep pengawasan keimigrasian, serta bias dalam tindakan keimigrasian. Dalam penelitian ini, dengan merujuk pada prinsip-prinsip Hukum Administrasi Negara, dilakukan analisis normatif-empiris dengan fokus pada kerangka hukum dan perbedaan perlakuan dalam penegakan hukum keimigrasian di Kantor Imigrasi Yogyakarta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum ada ketentuan yang menguraikan jenis pelanggaran imigrasi yang akan mengakibatkan Tindakan Administratif Imigrasi (TAK), dan terdapat diskresi bagi petugas Imigrasi dalam menentukan apakah akan menerapkan TAK atau menuntut pidana, sehingga menciptakan perbedaan dalam penegakan hukum imigrasi. Dapat disarankan bahwa perlu ada revisi peraturan perundang-undangan terkait keimigrasian yang memperjelas kriteria pelanggaran keimigrasian dan proses peradilan terhadap orang asing.
Copyrights © 2023