Disaat zaman semakin canggih dan modern, Adat Aceh semakin memprihatinkan khususnya pada kawula muda yang semakin tidak mengenal adat dan budaya Aceh. Sejak adanya Qanun No. 8 Tahun 2019 Tentang Majelis Adat Aceh, khususnya di kota Langsa membuat kita menyadari arti penting dari melestarikan dan mewariskan adat dan istiadat Aceh terhadap generasi muda di Kota Langsa. Maka, dalam masalah yang akan diteliti kali ini penulis merumuskan dua hal yakni bagaimana langkah-langkah dan hambatan Majelis Adat Aceh Kota Langsa dalam melestarikan dan mewariskan khazanah adat Aceh bagi kawula muda pada implementasi Qanun No. 8 Tahun 2019 Tentang Majelis Adat Aceh di Kota Langsa. Adapun metode penelitian adalah menggunakan yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil pembahasan dijelaskan dalam bentuk kualitatif yakni deskripsi terhadap gambaran-gambaran dan kejadian yang terjadi di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa langkah-langkah yang ditempuh oleh Majelis Adat Aceh kota Langsa dalam melestarikan dan mewariskan khazanah adat Aceh bagi kawula muda di kota langsa adalah masih pada tahap memperkenalkan dan mensosialisasikan adat istiadat Aceh untuk anak-anak sekolah. Sedangkan, hambatan yang dihadapi oleh Majelis Adat Aceh Kota Langsa selain dana operasional yang tidak ada, yakni MAA Kota Langsa hanya berfungsi menghimbau, bukan pada posisi menyuruh atau melarang terkait dengan adat-adat di kota Langsa. MAA focus menunggu terbentuknya Lembaga adat/ peradilan adat yang ada di gampong-gampong yang merupakan ujung tombak untuk berjalannya dan lestarinya adat Aceh di gampong.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023