Zakat merupakan salah satu rukun islam ketiga, yang mewajibkan setiap muslim yang mampu dan memenuhi syarat untuk menunaikannya. Menurut pernyataan standar akuntansi keuangan PSAK No. 109, zakat adalah harta yang wajib di keluarkan oleh muzakki sesuai dengan ketentuan syariah untuk di berikan kepada yang berhak menerimanya (mustahiq), sedangkan infak / sedekah adalah harta yang diberikan secara sukarela oleh pemiliknya, baik yang peruntukannya dibatasi (ditentukan) maupun tidak dibatasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah Baznas Kota Padang telah menerapkan PSAK 109 dalam pelaporan keuangannya. Penelitian ini dilakukan di BAZNAS Kota Padang yang beralamat Jalan Bypass KM 12 Kelurahan Sungai Sapih Kecamatan Kuranji Kota Padang. Penelitian ini dilaksanakan dengan metode kualitatif dimana data yang di peroleh melalui laporan keuangan dan wawancara dengan pihak-pihak yang terkait dalam laporan keuangan Baznas Kota Padang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa laporan keuangan Baznas Kota Padang telah sesuai dengan PSAK 109. Hal ini terlihat dalam laporan keuangan yang terdiri dari laporan posisi keuangan, laporan arus kas, laporan perubahan dana, dan laporan perubahan aset kelolaan.
Copyrights © 2023