Dalam Undang-undang nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah nomor 72 Tahun 2005 tentang pemerintah desa disebutkan bahwa desa adalah satu kesatuan masyarakat hukum yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam rangka melaksanakan kewenangan yang dimiliki untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya, maka Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe mengeluarkan PERDA Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 4 Tahun 2007 tentang Majelis Tua-Tua Kampung(MTK), dengan tugas pokok dan fungsi yaitu sebagai lembaga legislasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peranan Majelis Tua-tua Kampung (MTK) dalam penyelenggaraan pemerintahan di Desa Bungalawang Kec. Tabukan Tengah, Kab. Sangihe yang dimaksud di dalamnya adalah pelaksanaan 5 TUPOKSI MTK di Kampung Bungalawang, yaitu: menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membentuk panitia pemilihan kepala kampung, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala kampung, menetapkan peraturan kampung bersama kepala kampung, dan melakukan pengawasan terhadap peraturan kampung dan peraturan kepala kampung. Selain itu juga untuk mengetahui faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan Tupoksi dari MTK seperti partisipasi masyarakat, pola hubungan kerjasama dengan pemerintah desa, pendapatan/ insentif, sistem pemilihan anggota MTK, dan fasilitas operasional. Dari faktor tersebut secara keseluruhan dapat dilihat apakah kinerja MTK di Kampung Bungalawang sudah terlaksana dengan baik atau belum. Kata kunci: Majelis Tua-Tua Kampung, Pemerintahan Desa
Copyrights © 2015