Historiografi Islam menunjukkan dinamika yang sangat kompleks dan dinamis. Fakta ini ditunjukkan dengan munculnya beberapa karya sejarah Islam dengan ragam, model, jenis, tokoh, bentuk, dan karakter isi yang berbeda-beda. Realitas keragaman ini didorong oleh motif dan latar belakang sosial budaya yang berbeda, serta struktur ideologi tertentu yang mempengaruhi penulis sejarah. UU Perkawinan masih panjang. Telah dikemukakan dalam beberapa literatur bahwa keinginan masyarakat Indonesia untuk menerapkan hukum perkawinan sudah ada bahkan sebelum kemerdekaan negara itu. Kongres Perempuan Indonesia Pertama 22-25 Desember 1928 di Yogyakarta mengusulkan kepada pemerintah Belanda agar segera menyusun undang-undang perkawinan. Namun, banyak masalah yang menghambat implementasi proposal tersebut. Di Indonesia, menurut hukum adat, perkawinan bukan hanya merupakan perjanjian perdata, tetapi juga merupakan perjanjian adat dan sekaligus pengaturan keluarga tetangga. Kelahiran perkawinan karenanya tidak hanya mempengaruhi hubungan keperdataan, seperti hak dan kewajiban suami istri, harta bersama, status anak, hak dan kewajiban orang tua, tetapi juga mempengaruhi hubungan adat, warisan, kekerabatan, kekerabatan. dan lingkungan serta menyangkut upacara adat dan keagamaan.
Copyrights © 2022