Ta’lik talak dalam ketentuan Pasal 1 huruf (e) Kompilasi Hukum Islam adalah perjanjian lainnya yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Kajian ini menganalisis urgensi akad Ta’lik Talak yang dikaji di kawasan Pulo Kantor Urusan Agama Kota Jombang. Dalam prosesnya menggunakan penelitian kualitatif (field research) dengan menggunakan metode wawancara dan observasi, Dalam penelitian ini penulis menganalisis bahwa akad nikah dengan adanya ta’lik talak di desa Pulo saat ini sudah tidak mempunyai urgensi apapun mengingat hampir 99% calon pengantin laki-laki menolak membacakan akad nikah tanpa menyebutkan perjanjian yang telah disepakati oleh pasangan tersebut Padahal urgensi hukum perjanjian ta’lik talak secara filosofis merupakan konsep dominan bahwa hukum tercipta dan atau sengaja disusun dalam bentuk peraturan perundang-undangan baik secara substantif agar tercipta ketertiban dan kepastian serta adanya kesamaan pendangan tentang berbagai konflik kehidupan manusia yang secara sadar diterima sebagai suatu rujukan atau pegangan dalam menentukan sikap.
Copyrights © 2022