Self Assesment System merupakan upaya pemerintah memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan seluruh pajak yang menjadi kewajibannya. Wajib pajak dapat menunjuk seorang kuasa atau tenaga ahli dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan. Pentingnya pembukuan untuk perhitungan dan pelaporan SPT wajib pajak badan, maka dibutuhkannya tenaga ahli perpajakan atau konsultan pajak. Terdapat empat faktor yang diduga menjadi pertimbangan wajib pajak badan dalam memilih menggunakan jasa konsultan pajak yaitu motivasi, profesional, komitmen dan penguasaan akuntansi. Penelitian ini mencoba menjelaskan fenomena (Explanatory Reasearch) dengan menggunakan teknik analisis Principal Component Analysis. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah klien salah satu konsultan pajak di Sleman dengan menggunakan data primer yang diperoleh melalui kuesioner yang disebarkan. Faktor persepsi dominan dipertimbangkan wajib pajak badan dari segala sektor jenis usaha dengan status usahanya merupakan cabang dan waralaba serta memiliki omzet kurang dari 4,8 miliar. Faktor profesional dominan dipertimbangkan oleh wajib pajak badan yang status usahanya bergerak disektor manufaktur dengan status usahanya adalah cabang. Faktor motivasi dominan dipertimbangkan oleh wajib pajak badan yang status usahanya merupakan induk dan memiliki omzet lebih dari 4,8 miliar. Indikator hasrat (keinginan) memilih menggunakan jasa konsultan pajak paling dipertimbangankan wajib pajak badan. Kata Kunci: Profesional, Persepsi Wajib Pajak, dan Motivasi; Wajib Pajak Badan ; Konsultan Pajak
Copyrights © 2023